- Еլուዛθф сէфюгոче ሩց
- Хе χаձ
Pasal 1127. Balai Harta Peninggalan, menurut hukum wajib mengurus setiap harta peninggalan tak terurus yang terbuka dalam daerahnya, tanpa memperhatikan apakah harta itu cukup atau tidak untuk melunasi utang pewarisnya. Balai itu, pada waktu mulai melaksanakan pengurusan, wajib memberitahukan hal itu kepada jawatan Kejaksaan pada Pengadilan Negeri.Gugatan Tata Usaha Negara dapat dibagi dua yaitu ;(1) gugatan yang dituju . (2) gugatan yang tidak dituju. Untuk gugatan yang dituju, tenggang waktu mengajukan gugatan adalah 90 hari terhitung sejak diterimanya atau diumumkannya K.TUN. Sedangkan untuk gugatan yang tidak dituju, tenggang waktu mengajukan gugatan adalah
Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Alamat: Jl. Bunga Raya No. 18 Kel. Asam Kumbang Kec. Medan Selayang Kota Medan. Telepon: (061) 80440357 Fax: (061)8218588 Email: admin@ptun-medan.go.id
TergugatIl Intervensi telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha NegaraBandung terkait dengan terbitnya Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BadanPertanahan Nasional Propinsi Jawa Barat Nomor : 21/Pbt /BPN.32/2017 tanggal29052017 tentang Pembatalan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah badanPertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Nomor
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 124/G/2023/PTUN.BDG. Tanggal 21 Nopember 2023 — Penggugat: Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13. Jakarta Pusat - DKI Jakarta Indonesia 10110
Bahwa karena gugatan ini diajukan berdasarkan alasan-alasan dan bukti- bukti otentik yang kuat yaitu didasarkan pada putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta agar putusan perkara ini in casu dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun Tergugat melakukanPenggugat telahmengajukan Surat Permohonan Pencabutan gugatan, Perihal : PencabutanGugatan Nomor Perkara 36/G/2021/PTUN.Bdg, yang diajukan oleh Kuasa HukumPenggugat, yang disampaikan pada Pemeriksaan Persiapan tanggal 4 Mei 2021di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung;Menimbang, bahwa Pencabutan gugatan tersebut dilakukan ataskehendak
TRIBUN-MEDAN.com SIANTAR - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan akhirnya memutus perkara sengketa yang terjadi di tubuh Universitas Simalungun (USI). Majelis Hakim PTUN Medan dalam amar putusannya menyatakan batal Surat Keputusan Pengurus Yayasan USI Nomor: 874/I-Y-USI/2022 tanggal 10 Desember 2022 tentang Pengangkatan Rektor USI Periode 2022-2026.Surat gugatan Para Penggugat tertanggal 15 September 2014 yang telahdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasintanggal 15 September 2014 di bawah register perkara Nomor26/G/2014/ PTUN.BJM, gugatan mana telah diperbaiki pada tanggal 15Oktober 2014 ;Halaman 3 dari 83 Halaman Putusan No. 26/G/2014/PTUN.BJM2.